Page 331 - Introduction to Islam
P. 331

Puasa, Haji, dan ibadah Mahdhah lainnya. Pintu Ijtihad untuk
                               ibadah murni sudah tertutup.
                           3.  Jalan  pintas  untuk  pertumbuhan  ekonomi.  Banyak  negara-
                               negara  Muslim  memiliki  kekayaan  sumber  daya  alam  (SDA)
                               yang melimpah, seperti: minyak bumi, batubara, gas, dan lain-
                               lain.   Namun     mereka     kekurangan     modal    untuk
                               mengeksploitasinya, baik modal kerja (alat-alat) maupun tenaga
                               ahli (skill). Jika SDA tidak diolah, maka negara-negara Muslim
                               tetap saja menjadi negara miskin. Atas kondisi ini, para ekonom
                               Muslim mengambil langkah baru, berupa pinjaman (utang) luar
                               negeri  untuk  membiayai  proyek-proyek  tersebut,  dengan
                               konsekuensi membayar utang tersebut dengan Pajak.
                           4.  Imam (Khalifah) berkewajiban memenuhi kebutuhan rakyatnya.
                               Jika  terjadi  kondisi  kas  negara  (Baitul  Mal)  kekurangan  atau
                               kosong  (karena  tidak  ada  Ghanimah  dan  Fay’i  atau  Zakat),
                               maka  seorang  Imam  (khalifah)  tetap  wajib  mengadakan  tiga
                               kebutuhan  pokok  rakyatnya  yaitu  keamanan,  kesehatan  dan
                               pendidikan.  Jika  kebutuhan  rakyat  itu  tidak  diadakan,  dan
                               dikhawatirkan  akan  muncul  bahaya  atau  kemudharatan  yang
                               lebih  besar,  maka  Khalifah  diperbolehkan  berutang  atau
                               memungut Pajak (Dharibah).

                              Jika terjadi kondisi Baitul Mal kekurangan atau kosong (karena
                           tidak  ada  Ghanimah  dan  Fay’i  atau  Zakat),  maka  seorang  Imam
                           (khalifah) tetap wajib mengadakan tiga kebutuhan pokok rakyatnya
                           yaitu  Keamanan,  Kesehatan  dan  Pendidikan,  sebagaimana  hadits
                           Rasulullah Saw.:

                                  , ةبحص هل تن اك و  هيب أ نع  ‘  ىمطخلا نضجم نب لله ا دبع نب ةملس نع
                                  هبرس ىف انمأ مكنم حبص ا نم .ملس و هيلع لله ا ىلص الله لو سر لاق : لاق

                                                    .اين دلا هل تذيح اهنأكف هموي توق ه دنع ه دسج ىف فاعم

                          Diriwayatkan dari Salamah bin Abdullah bin Mahdhan Al Khathami, dari ayahnya,
                          bahwa ia mempunyai hubungan dekat, bahwa Rasulullah saw. Bersabda:” Barang
                          siapa diantaramu yang bangun di pagi hari dalam kegembiraan, sehat badan, dan
                          mempunyai bahan makanan pada hari itu, maka ia seolah-olah diberikan seluruh
                          dunia ini.”. (HR Tirmidzi).

                                                     )ملسم هاور( هتيعر نع لوؤسم وه و عار ماملإا

                          Seorang Imam (Khalifah) adalah adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat),
                          dan dia akan diminta pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya, (HR Muslim).

                              Dalam keadaan kekosongan Baitul Mal, seorang Khalifah tetap
                          wajib  mengadakan  berbagai  kebutuhan  pokok  rakyatnya,  untuk
                          mencegah  timbulnya  kemudharatan,  dan  mencegah  suatu
                          kemudaratan adalah juga kewajiban, sebagaimana kaidah ushul fiqh
                          yang  mengatakan:




                                                                               318
   326   327   328   329   330   331   332   333   334   335   336