Page 329 - Introduction to Islam
P. 329
D. Pendapatan Negara Menurut Islam.
Pendapatan Negara (Mawarid Ad-Daulah) pada zaman
pemerintahan Rasulullah Muhammad SAW (610-632M) dan
Khulafaurrasyidin (632-650M) diklasifikasikan menjadi 3 kelompok
besar, yaitu: [1] Ghanimah, [2] Fay’i, dan [3] Shadaqah atau Zakat
(lihat Ibnu Taimiyah, Majmu’atul Fatawa). Fay’i dibagi lagi atas 3
macam yaitu [1] Kharaj; [2] ‘Usyr dan; [3] Jizyah. Berikut uraian
tentang berbagai jenis pendapatan tersebut.
1. Ghanimah, adalah harta rampasan perang yang diperoleh dari
kaum kafir, melalui peperangan. Inilah sumber pendapatan
utama negara Islam periode awal. Ghanimah dibagi sesuai
perintah Allah SWT pada QS. [8]:41, yang turun saat usai
perang Badar bulan Ramadhan tahun ke-2 Hijriyah, yaitu 4/5
adalah hak pasukan, dan 1/5 dibagi untuk Allah SWT, Rasul dan
kerabat beliau, Yatim, Miskin dan Ibnu Sabil. Dari Ghanimah
inilah dibayar gaji tentara, biaya perang, biaya hidup Nabi dan
keluarga beliau, dan alat-alat perang, serta berbagai keperluan
umum. Ghanimah merupakan salah satu kelebihan yang
diberikan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, yang tidak
diberikan kepada Nabi-Nabi yang lain.
2. Fay’i adalah harta rampasan yang diperoleh kaum Muslim dari
musuh tanpa terjadinya pertempuran, oleh karenanya, tidak ada
hak tentara didalamnya (QS. Al-Hasyr [59]:6). Fay’i pertama
diperoleh Nabi dari suku Bani Nadhir, suku bangsa Yahudi yang
melanggar Perjanjian Madinah.
3. Kharaj adalah sewa tanah yang dipungut kepada non Muslim
ketika Khaibar ditaklukan, tahun ke-7 H. Pada awalnya seluruh
tanah taklukan pemerintah Islam, dirampas dan dijadikan milik
negara. Namun kemudian, khalifah Umar bin Khattab berijtihad,
tidak lagi merampasnya jadi milik kaum Muslim, tapi tetap
memberikan hak milik pada non Muslim, namun mewajibkan
mereka membayar sewa (Kharaj) atas tanah yang diolah
tersebut.
4. ‘Ushr adalah bea impor (bea masuk) yang dikenakan kepada
semua pedagang yang melintasi perbatasan negara, yang wajib
dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi
barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Tingkat bea yang
diberikan kepada non Muslim adalah 5% dan kepada Muslim
sebesar 2,5%. Ushr yang dibayar kaum Muslim tetap tergolong
sebagai Zakat.
5. Jizyah (Upeti) atau Pajak kepala adalah Pajak yang dibayarkan
oleh orang non Muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan
perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai, dan
tidak wajib militer. Orang Narsrani dan Yahudi yang tunduk
kepada pemerintahan Islam wajib dilindungi. Hal ini sesuai
dengan perintah Allah SWT dalam QS.[9]:29.
6. Zakat (Shadaqah) adalah kewajiban kaum Muslim atas harta
tertentu yang mencapai nishab tertentu dan dibayar pada waktu
316

