Page 329 - Introduction to Islam
P. 329

D.  Pendapatan Negara Menurut Islam.
                               Pendapatan  Negara  (Mawarid  Ad-Daulah)  pada  zaman
                           pemerintahan  Rasulullah  Muhammad  SAW  (610-632M)  dan
                           Khulafaurrasyidin (632-650M) diklasifikasikan menjadi 3 kelompok
                           besar, yaitu: [1] Ghanimah, [2] Fay’i,  dan [3] Shadaqah atau Zakat
                           (lihat Ibnu Taimiyah, Majmu’atul Fatawa).  Fay’i dibagi lagi atas 3
                           macam yaitu [1]  Kharaj; [2] ‘Usyr dan; [3] Jizyah. Berikut uraian
                           tentang berbagai jenis pendapatan tersebut.
                           1.  Ghanimah, adalah harta rampasan perang yang diperoleh dari
                               kaum  kafir,  melalui  peperangan.  Inilah  sumber  pendapatan
                               utama  negara  Islam  periode  awal.  Ghanimah  dibagi  sesuai
                               perintah  Allah  SWT  pada  QS.  [8]:41,  yang  turun  saat  usai
                               perang  Badar bulan Ramadhan  tahun  ke-2  Hijriyah,  yaitu  4/5
                               adalah hak pasukan, dan 1/5 dibagi untuk Allah SWT, Rasul dan
                               kerabat  beliau,  Yatim,  Miskin  dan  Ibnu  Sabil.  Dari  Ghanimah
                               inilah dibayar gaji tentara, biaya perang, biaya hidup Nabi dan
                               keluarga beliau, dan alat-alat perang, serta berbagai keperluan
                               umum.  Ghanimah  merupakan  salah  satu  kelebihan  yang
                               diberikan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, yang tidak
                               diberikan kepada Nabi-Nabi yang lain.
                           2.  Fay’i adalah harta rampasan yang diperoleh kaum Muslim dari
                               musuh tanpa terjadinya pertempuran, oleh karenanya, tidak ada
                               hak  tentara  didalamnya  (QS.  Al-Hasyr  [59]:6).  Fay’i  pertama
                               diperoleh Nabi dari suku Bani Nadhir, suku bangsa Yahudi yang
                               melanggar Perjanjian Madinah.
                           3.  Kharaj adalah sewa tanah yang dipungut kepada non Muslim
                               ketika Khaibar ditaklukan, tahun ke-7 H. Pada awalnya seluruh
                               tanah taklukan pemerintah Islam, dirampas dan dijadikan milik
                               negara. Namun kemudian, khalifah Umar bin Khattab berijtihad,
                               tidak  lagi  merampasnya  jadi  milik  kaum  Muslim,  tapi  tetap
                               memberikan  hak  milik  pada  non  Muslim,  namun  mewajibkan
                               mereka  membayar  sewa  (Kharaj)  atas  tanah  yang  diolah
                               tersebut.
                           4.  ‘Ushr adalah bea impor (bea masuk) yang dikenakan kepada
                               semua pedagang yang melintasi perbatasan negara, yang wajib
                               dibayar  hanya  sekali  dalam  setahun  dan  hanya  berlaku  bagi
                               barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Tingkat bea yang
                               diberikan kepada non Muslim adalah 5% dan kepada Muslim
                               sebesar 2,5%. Ushr yang dibayar kaum Muslim tetap tergolong
                               sebagai Zakat.
                           5.  Jizyah (Upeti) atau Pajak kepala adalah Pajak yang dibayarkan
                               oleh  orang  non  Muslim  khususnya  ahli  kitab,  untuk  jaminan
                               perlindungan  jiwa,  properti,  ibadah,  bebas  dari  nilai-nilai,  dan
                               tidak  wajib  militer.  Orang  Narsrani  dan  Yahudi  yang  tunduk
                               kepada  pemerintahan  Islam  wajib  dilindungi.  Hal  ini  sesuai
                               dengan perintah Allah SWT dalam QS.[9]:29.
                           6.  Zakat (Shadaqah) adalah kewajiban kaum Muslim atas harta
                               tertentu yang mencapai nishab tertentu dan dibayar pada waktu



                                                                               316
   324   325   326   327   328   329   330   331   332   333   334