Page 327 - Introduction to Islam
P. 327
Berkaitan dengan fungsi pajak, Nurkholis dalam
(http://nurkholis77) juga membagi fungsi pajak menjadi dua,
yaitu fungsi budgetair atau fungsi finansial dan redistribusi
pendapatan bagi masyarakat. Fungsi yang pertama, sebagaimana
halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga,
perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan
dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama
penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara
sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi
mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai
proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-
jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, kantor polisi dibiayai dengan
menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga
digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa
aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai
saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati
fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai
dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas
bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi
sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan
dan pembiayaan pembangunan.
Di samping fungsi budgetair, menurut James and Nobes dalam
(http://nurcholis77) pajak juga berfungsi regulerend yaitu mengatur
keadaan di masyarakat di bidang sosial/ekonomi/politik sesuai
dengan kebijaksanaan pemerintah. Oleh karena itu tingkat
kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak
untuk tercapainya fungsi ini.
B. Pajak Menurut Islam
Dalam Al-Qur’an yang terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 74.499
kata, 325.345 suku kata dan 604 halaman memang tidak ditemukan
kata “pajak” karena “pajak” memang bukan berasal dari bahasa
Arab, melainkan berasal bahasa Jawa yaitu “ajeg” yang artinya
pungutan tertentu pada waktu tertentu. Jangankan kata pajak, huruf
“p” saja tidak ada dalam konsonan Arab. Untuk menyebut “Padang”
misalnya, orang Arab mengatakan “Badang”, “Liverpool“ disebutnya
“Libirbuul”. Namun jika kita lihat dalam terjemahan Al-Qur’an,
rupanya ada terdapat 1x kata “pajak”, yaitu pada terjemahan QS. At-
Taubah [9]:29:
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak
(pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa
yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama
dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang
diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar Jizyah
(Pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk
(QS.[9]:29).
314

