Page 327 - Introduction to Islam
P. 327

Berkaitan   dengan    fungsi   pajak,   Nurkholis   dalam
                            (http://nurkholis77)  juga  membagi  fungsi  pajak  menjadi  dua,
                            yaitu  fungsi  budgetair  atau  fungsi  finansial  dan  redistribusi
                            pendapatan bagi masyarakat. Fungsi yang pertama, sebagaimana
                            halnya  perekonomian dalam  suatu  rumah  tangga  atau  keluarga,
                            perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan
                            dan  pos-pos  pengeluaran.  Pajak  merupakan  sumber  utama
                            penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara
                            sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi
                            mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai
                            proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-
                            jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, kantor polisi dibiayai dengan
                            menggunakan  uang  yang  berasal  dari  pajak.  Uang  pajak  juga
                            digunakan  untuk  pembiayaan  dalam  rangka  memberikan  rasa
                            aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai
                            saat  dilahirkan  sampai  dengan  meninggal  dunia,  menikmati
                            fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai
                            dengan  uang  yang  berasal  dari  pajak.  Dengan  demikian  jelas
                            bahwa  peranan  penerimaan  pajak  bagi  suatu  negara  menjadi
                            sangat  dominan  dalam  menunjang  jalannya  roda  pemerintahan
                            dan pembiayaan pembangunan.
                                Di samping fungsi budgetair, menurut James and Nobes dalam
                            (http://nurcholis77) pajak juga berfungsi regulerend yaitu mengatur
                            keadaan  di  masyarakat  di  bidang  sosial/ekonomi/politik  sesuai
                            dengan  kebijaksanaan  pemerintah.  Oleh  karena  itu  tingkat
                            kepatuhan  Wajib  Pajak  dalam  melaksanakan  kewajiban
                            perpajakannya  secara  baik  dan  benar  merupakan  syarat  mutlak
                            untuk tercapainya fungsi ini.
                        B.  Pajak Menurut Islam
                                Dalam  Al-Qur’an  yang  terdiri dari  30  Juz,  114  surat,  74.499
                           kata, 325.345 suku kata dan 604 halaman memang tidak ditemukan
                           kata  “pajak”  karena  “pajak”  memang  bukan  berasal  dari  bahasa
                           Arab,  melainkan  berasal  bahasa  Jawa  yaitu  “ajeg”  yang  artinya
                           pungutan tertentu pada waktu tertentu. Jangankan kata pajak, huruf
                           “p” saja tidak ada dalam konsonan Arab. Untuk menyebut “Padang”
                           misalnya, orang Arab mengatakan “Badang”, “Liverpool“ disebutnya
                           “Libirbuul”.  Namun  jika  kita  lihat  dalam  terjemahan  Al-Qur’an,
                           rupanya ada terdapat 1x kata “pajak”, yaitu pada terjemahan QS. At-
                           Taubah [9]:29:

                                    Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak
                                    (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa
                                    yang  diharamkan  oleh  Allah  dan  Rasul-Nya  dan  tidak  beragama
                                    dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang
                                    diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar Jizyah
                                    (Pajak)  dengan  patuh  sedang  mereka  dalam  keadaan  tunduk
                                    (QS.[9]:29).





                                                                               314
   322   323   324   325   326   327   328   329   330   331   332