Page 326 - Introduction to Islam
P. 326
sumber dari sektor swasta ke sektor negara, artinya bahwa yang
berhak melakukan pemungutan pajak adalah negara, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Selain pajak seperti di atas, ada juga pungutan lainnya yang
dilakukan oleh negara kepada rakyatnya seperti yang dikemukakan
oleh Nurkholis dalam http://nurkholis77, antara lain: bea materai,
bea masuk dan bea keluar, cukai, retribusi, dan iuran seperti iuran
televisi, iuran keamanan, iuran sampah, namun iuran tidak
termasuk kepada pajak.
2. Fungsi Pajak
Berdasarkan data penerimaan negara dalam lima tahun
terakhir bahwa penerimaan dari sektor perpajakan menurut
Winataputra, dkk., (2016, hal. 22) merupakan bagian terbesar dari
penerimaan negara kita. Dengan demikian, pajak sangat penting
fungsinya bagi kelangsungan kehidupan bernegara, khususnya
dalam pelaksanaan pembangunan, karena pajak merupakan
sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran
termasuk pengeluaran pembagunan.
Pajak menurut Winataputra, dkk., (2016, hal. 23) memiliki dua
fungsi, yaitu fungsi anggaran (budgetair) dan fungsi mengatur
(regulerend).
Sebagai sumber pendapatan Negara, pajak berfungsi untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Pemerintah dalam
menjalankan tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan
membutuhkan sumber-sumber pembiayaan. Sumber pembiayaan
ini salah satunya dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Pajak
digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara, seperti
belanja barang, belanja pegawai, belanja pemeliharaan, dan lain-
lain.
Di dalam fungsi anggaran, terdapat fungsi demokrasi, dimana
pajak merupakan salah satu penjelmaan dari sistem kekeluargaan
dan kegotongroyongan yang sadar akan baktinya kepada negara.
Rakyat memberikan sejumlah penghasilannya dalam bentuk uang
untuk membiayai pengeluaran negara bagi kepentingan umum.
Dengan membayar pajak, berarti rakyat telah berperan serta dalam
pelaksanaan kehidupan bernegara, termasuk kegiatan
pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil
dan makmur.
Berkaitan dengan pajak sebagai fungsi mengatur, pemerintah
dapat mengatur kebijakan di bidag ekonomi dan sosial melalui
kebijakan fiskal. Dalam menjalankan fungsi mengatur, pajak dapat
digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Contohnya,
dalam rangka mendorong penanaman modal, baik dalam negeri
maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan
pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri,
pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar
negeri.
313

