Page 324 - Introduction to Islam
P. 324
Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi)
shadaqah (zakat). Jika mereka diberi sebahagian dari padanya,
mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari
padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.
Namun, dalam Al-Qur’an, tidak selalu kata Shadaqah berarti
Zakat. Kata Shadaqah bisa juga berarti pemberian biasa, mahar,
dam, dan lain-lainnya. Misalnya dalam Al-Qur’an, surat Al-
Baqarah ayat 263, kata Shadaqah berarti pemberian biasa.
“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah
yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si
penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun”.
Shadaqah bisa juga berarti pemberian dalam bentuk non
materi seperti memberi senyum, membantu teman dalam bentuk
tenaga, pemikiran, melangkah shalat ke Masjid, membuang
sesuatu di jalan, mengajari orang lain, dan lain-lain. Misalnya:
Rasulullah Saw. bersabda:...ةقدص ٍفورعم لك , artinya,”Setiap
perbuatan yang baik adalah Shadaqah” (HR. Thabrani). Atau
hadits yang berbunyi: ...ةقدص ملسم لك ىلع , artinya,””Setiap Muslim
ٍ
wajib untuk bersedekah” (HR. Bukhari, Muslim, dan Nasa-i). Kata
Shadaqah di sini tidak bermakna materi saja, tapi juga non materi.
Kata Zakat terdapat sebanyak 30 kali dalam Al-Qur’an, 27
kali di antaranya beriringan dengan kata Shalat dan 3 kali lainnya
dikaitkan dengan Iman dan Taqwa (QS.[7]:156), Riba (QS.
[30]:39), dan Kafir dan Musyrik (QS.[41]:7). Kemudian, ditambah
dengan 4 kali kata Shadaqah yang bermakna Zakat (QS. At-
Taubah [9]:58, 60, 103, dan 104). Dengan demikian seluruhnya
terdapat 34 kali kata bermakna Zakat.
3. Landasan Hukum Zakat
Zakat sudah sangat jelas dalilnya, baik dalam Al-Qur’an
maupun dalam hadits. Tata cara pelaksanaannya sudah dikupas
sangat dalam berbagai kitab fiqih. Jadi, tidak ada yang diragukan
lagi dalam tata cara pelaksanaannya, baik subjek, objek, tarif,
waktu maupun tujuan penggunaannya.
Salah satu landasan Al-qur’an tentang zakat terdapat dalam
al-Qur’an surat At-Taubah ayat 3, yang artinya:
Ambillah Shadaqah (Zakat) dari sebagian harta mereka, dengan
Zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
(QS. At-Taubah [9]:103).
Selain dalam Al-Qur’an, dalam Hadits riwayat Bukhari dan
Muslim yang datangnya dari Umar Ra juga dijelaskan, yang
artinya sebagai berikut:
311

