Page 325 - Introduction to Islam
P. 325

Islam dibangun atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan
                                    selain  Allah  dan  seseungguhnya  Muhammad  itu  utusan  Allah,
                                    mendirikan Shalat, membayar Zakat, puasa di bulan Ramadhan, dan
                                    Haji ke Baitullah bagi yang memiliki kemampuan perjalanannya (HR
                                    Bukhari dan Muslim).
                                 Dari  ayat  Al-Qur’an  da  Hadits  di atas,  jelaslah  kepada  kita
                             bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim, khususnya
                             bagi  yang  memiliki  harta  yang  telah  mencapai  nishab,  bahkan
                             Rasulullah  Saw  memerintahkan  agar  memerangi  orang-orang
                             yang tidak mau membayar zakat. Rasulullah Saw bersabda:
                                    Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi
                                    bahwa  tidak  ada  ilah  selain  Allah  dan  bahwa  Muhammad  adalah
                                    Rasulullah,  menegakkan  shalat,  menunaikan  zakat.  Jika  mereka
                                    melakukan  hal  itu  maka  darah  dan  harta  mereka  akan  dilindungi
                                    kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah
                                    ta’ala (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)

                        B. Pajak Menurut Pengertian Umum
                          1. Pengertian Pajak
                                Menurut Soemitro dalam (Winataputra, dkk., 2016: 17), Pajak
                            ialah  peralihan  kekayaan  dari  pihak  rakyat  kepada  Kas  Negara
                            untuk  membiayai  pengeluaran  rutin  dan  surplusnya  digunakan
                            untuk  public  saving  yang  merupakan  sumber  utama  untuk
                            membiayai public investment.
                                Menurut  Adriani masih  dalam  (Winataputra,  dkk.,  2016:  17),
                            Pajak ialah iuran masyarakat kepada negara yang terutang oleh
                            yang  wajib  membayarnya  menurut  peraturan-peraturan  umum
                            (undang-undang)  dengan  tidak  mendapat  prestasi  kembali  yang
                            langsung  dapat  ditunjuk  yang  gunanya  untuk  membiayai
                            pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas
                            negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
                                Menurut UU No 28 Tahun 2007, pasal 1:
                                Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
                                pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang
                                dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
                                keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
                                Dari  beberapa definisi  di atas,  dapat dipahami bahwa  Pajak
                            meliputi dua perspektif yakni Pajak dilihat dari perspektif ekonomi
                            dan dari perspektif hukum. Dari perspektif ekonomi, Pajak dapat
                            dipahami  sebagai  beralihnya  sumber  daya  dari  sektor  privat
                            kepada sektor publik, sedangkan dari perspektif hukum merupakan
                            suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang
                            menyebabkan  timbulnya  kewajiban  warga  negara  untuk
                            menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara.
                                Selain  itu,  berdasarkan  ciri-ciri  pajak  yang  dikemukakan  di
                            atas, dapat dipahami bahwa pajak merupakan pengalihan sumber-



                                                                               312
   320   321   322   323   324   325   326   327   328   329   330