Page 325 - Introduction to Islam
P. 325
Islam dibangun atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan
selain Allah dan seseungguhnya Muhammad itu utusan Allah,
mendirikan Shalat, membayar Zakat, puasa di bulan Ramadhan, dan
Haji ke Baitullah bagi yang memiliki kemampuan perjalanannya (HR
Bukhari dan Muslim).
Dari ayat Al-Qur’an da Hadits di atas, jelaslah kepada kita
bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim, khususnya
bagi yang memiliki harta yang telah mencapai nishab, bahkan
Rasulullah Saw memerintahkan agar memerangi orang-orang
yang tidak mau membayar zakat. Rasulullah Saw bersabda:
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi
bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah
Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka
melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi
kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah
ta’ala (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
B. Pajak Menurut Pengertian Umum
1. Pengertian Pajak
Menurut Soemitro dalam (Winataputra, dkk., 2016: 17), Pajak
ialah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara
untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan
untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk
membiayai public investment.
Menurut Adriani masih dalam (Winataputra, dkk., 2016: 17),
Pajak ialah iuran masyarakat kepada negara yang terutang oleh
yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum
(undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang
langsung dapat ditunjuk yang gunanya untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut UU No 28 Tahun 2007, pasal 1:
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dari beberapa definisi di atas, dapat dipahami bahwa Pajak
meliputi dua perspektif yakni Pajak dilihat dari perspektif ekonomi
dan dari perspektif hukum. Dari perspektif ekonomi, Pajak dapat
dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat
kepada sektor publik, sedangkan dari perspektif hukum merupakan
suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang
menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk
menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara.
Selain itu, berdasarkan ciri-ciri pajak yang dikemukakan di
atas, dapat dipahami bahwa pajak merupakan pengalihan sumber-
312

