Page 330 - Introduction to Islam
P. 330
tertentu. Diundangkan sebagai pendapatan negara sejak tahun
ke-2 Hijriyah, namun efektif pelaksanaan Zakat Mal baru
terwujud pada tahun ke-9 H. Demikianlah sumber-sumber
pendapatan negara yang utama dalam Sistem ekonomi Islam.
Disamping pendapatan utama (primer) ada pula pendapatan
sekunder yang diperoleh tidak tetap, yaitu: ghulul, kaffarat, luqathah,
waqaf, uang tebusan, khums/rikaz, pinjaman, amwal fadhla,
nawa’ib, hadiah, dan lain-lain. Dengan Sistem Ekonomi Islam seperti
demikian, negara mengalami surplus dan kejayaan, antara lain
dizaman Khalifah Umar bin Khattab (634-644 M), Umar bin Abdul
Aziz (717-720 M) dan sebagai puncak keemasan dinasti Abbasiyah
adalah tatkala dibawah Khalifah Harun Al-Rasyid (786-803 M).
E. Sebab-Sebab Munculnya Pajak dalam Islam
Dari uraian tentang sumber-sumber pendapatan negara diatas,
tidak terlihat adanya Pajak (Dharibah). Lalu mengapa Pajak
(Dharibah) ini muncul? Ada beberapa kondisi yang menyebabkan
munculnya Pajak, yaitu:
1. Karena Ghanimah dan Fay’i berkurang (bahkan tidak ada).
Pada masa pemerintahan Rasulullah SAW dan Shahabat, Pajak
(Dharibah) belum ada, karena dari pendapatan Ghanimah dan
Fay’i sudah cukup untuk membiayai berbagai pengeluaran
umum negara. Namun setelah setelah ekspansi Islam
berkurang, maka Ghanimah dan Fay’i juga berkurang, bahkan
sekarang tidak ada lagi karena tidak ada peperangan.
Akibatnya, pendapatan Ghanimah dan Fay’i tidak ada lagi,
padahal dari kedua sumber inilah dibiayai berbagai kepentingan
umum negara, seperti menggaji pegawai/ pasukan,
mengadakan fasilitas umum (rumah sakit, jalan raya,
penerangan, irigasi, dan lain-lain), biaya pendidikan (gaji guru
dan gedung sekolah).
2. Terbatasnya tujuan penggunaan Zakat. Sungguhpun
penerimaan Zakat meningkat karena makin bertambahnya
jumlah kaum Muslim, namun Zakat tidak boleh digunakan untuk
kepentingan umum seperti menggaji tentara, membuat jalan
raya, membangun masjid, apalagi untuk non Muslim
sebagaimana perintah Allah SWT pada QS.[9]:60. Bahkan
Rasulullah SAW yang juga adalah kepala negara selain Nabi,
mengharamkan diri dan keturunannya memakan uang Zakat
(Fikhus Sunnah, Sayyid Sabiq). Zakat juga ada batasan waktu
(haul) yaitu setahun dan kadar minimum (nishab), sehingga
tidak dapat dipungut sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo.
Tujuan penggunaan Zakat telah ditetapkan langsung oleh Allah
SWT dan dicontohkan oleh RasulNya Muhammad SAW. Kaum
Muslim tidak boleh berijtihad didalam membuat tujuan Zakat,
sebagaimana tidak boleh berijtihad dalam tata cara Shalat,
317

