Page 333 - Introduction to Islam
P. 333

b.  Pemerintah harus mendistribusikan beban pajak secara merata
                              di antara mereka yang wajib membayarnya.
                               Para  ulama  yang  mendukung  diperbolehkannya  memungut
                          pajak  menekankan  bahwa  yang  mereka  maksud  adalah  sistem
                          perpajakan  yang  adil,  yang  selaras  dengan  spirit  Islam.  Menurut
                          mereka, sistem perpajakan yang adil adalah apabila memenuhi tiga
                          kriteria:
                           a.  Pajak  dikenakan  untuk  membiayai  pengeluaran  yang  benar-
                              benar diperlukan untuk merealisasikan maqasid Syariah.
                           b.  Beban  pajak  tidak  boleh  terlalu  kaku  dihadapkan  pada
                              kemampuan  rakyat  untuk  menanggung  dan  didistribusikan
                              secara merata terhadap semua orang yang mampu membayar.
                           c.  Dana pajak yang terkumpul dibelanjakan secara jujur bagi tujuan
                              yang karenanya pajak diwajibkan.
                        H.  Landasan Hukum Pajak Menurut Islam
                               Pajak (Dharibah) adalah semata-mata hasil Ijtihad Khalifah (atas
                          persetujuan  ‘Ulama),  karena  negara  menghadapi  kondisi  tertentu
                          (krisis). Tidak ada dalil yang tegas, baik dari Al-Qur’an, hadits atau
                          Ijma’ Shahabat. Dalam kitab para Fuqaha atau Imam Madzhab yang
                          empat: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad,
                          juga tidak ditemukan pembahasan (bab) tentang Pajak (Dharibah).
                               Penulisan  tentang  Sumber-Sumber  Pendapatan  Negara
                          (Mawarid Ad Daulah) secara sistematis baru dimulai oleh Imam Abu
                          Yusuf (113-182 H / 798 M) dalam kitab Al-Kharaj, atas permintaan
                          Khalifah Harun Al-Rasyid (170-193 H / 809M). Pembahasan tentang
                          “Pajak” dalam buku itu hanya menyangkut Kharaj (Pajak Tanah) dan
                          Jizyah (Pajak Kepala), yang keduanya bukan diwajibkan atas kaum
                          Muslim. Kharaj dan Jizyah tidak sama dengan Dharibah.
                               Jika  pun  ada  kaum  Muslim  yang  membayar  Kharaj  (karena
                          membeli tanah Kharajiyah), maka Khalifah tetap memasukkannya ke
                          dalam  Zakat,  karena  ada  larangan  dari  Rasulullah  Saw  untuk
                          membebankan  Zakat  dan  Kharaj  sekaligus  kepada  kaum  Muslim.
                          Kharaj  dan  Jizyah  tidak  sama  dengan  Pajak  (Dharibah),  karena
                          subjek Dharibah adalah kaum Muslim, sedangkan subjek Kharaj dan
                          Jizyah adalah non Muslim.
                               Kapan  saat  mulai  diterapkannya  Pajak  (Dharibah)  dalam
                          pemerintah  Islam,  belum  ada  keterangan  yang  jelas.  Namun,  ada
                          keterangan dalam buku Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam oleh
                          Adiwarman A. Karim yang menyebutkan bahwa, Khalifah Umar bin
                          Abdul  Aziz  (Umar  II)  pernah  menghapus  Pajak-Pajak  yang  tidak
                          sesuai Syari’ah,  yang  dibuat  oleh  Khalifah sebelumnya.  Sampai di
                          masa Imam Al-Mawardi (w. 450 H/ 1058 M) juga belum disinggung-
                          singgung masalah Pajak (Dharibah).
                               Adanya wacana Pajak (Dharibah), baru muncul dalam kitab Al-
                          Muhalla  oleh  Ibnu  Hazm  (w.1063M),  Kitab  Ihya  ‘Ulum  al-Din  oleh
                          Imam al-Ghazali (1058-1111M), kitab Majmu’atul Fatawa oleh Ibnu





                                                                               320
   328   329   330   331   332   333   334   335   336   337   338