Page 333 - Introduction to Islam
P. 333
b. Pemerintah harus mendistribusikan beban pajak secara merata
di antara mereka yang wajib membayarnya.
Para ulama yang mendukung diperbolehkannya memungut
pajak menekankan bahwa yang mereka maksud adalah sistem
perpajakan yang adil, yang selaras dengan spirit Islam. Menurut
mereka, sistem perpajakan yang adil adalah apabila memenuhi tiga
kriteria:
a. Pajak dikenakan untuk membiayai pengeluaran yang benar-
benar diperlukan untuk merealisasikan maqasid Syariah.
b. Beban pajak tidak boleh terlalu kaku dihadapkan pada
kemampuan rakyat untuk menanggung dan didistribusikan
secara merata terhadap semua orang yang mampu membayar.
c. Dana pajak yang terkumpul dibelanjakan secara jujur bagi tujuan
yang karenanya pajak diwajibkan.
H. Landasan Hukum Pajak Menurut Islam
Pajak (Dharibah) adalah semata-mata hasil Ijtihad Khalifah (atas
persetujuan ‘Ulama), karena negara menghadapi kondisi tertentu
(krisis). Tidak ada dalil yang tegas, baik dari Al-Qur’an, hadits atau
Ijma’ Shahabat. Dalam kitab para Fuqaha atau Imam Madzhab yang
empat: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad,
juga tidak ditemukan pembahasan (bab) tentang Pajak (Dharibah).
Penulisan tentang Sumber-Sumber Pendapatan Negara
(Mawarid Ad Daulah) secara sistematis baru dimulai oleh Imam Abu
Yusuf (113-182 H / 798 M) dalam kitab Al-Kharaj, atas permintaan
Khalifah Harun Al-Rasyid (170-193 H / 809M). Pembahasan tentang
“Pajak” dalam buku itu hanya menyangkut Kharaj (Pajak Tanah) dan
Jizyah (Pajak Kepala), yang keduanya bukan diwajibkan atas kaum
Muslim. Kharaj dan Jizyah tidak sama dengan Dharibah.
Jika pun ada kaum Muslim yang membayar Kharaj (karena
membeli tanah Kharajiyah), maka Khalifah tetap memasukkannya ke
dalam Zakat, karena ada larangan dari Rasulullah Saw untuk
membebankan Zakat dan Kharaj sekaligus kepada kaum Muslim.
Kharaj dan Jizyah tidak sama dengan Pajak (Dharibah), karena
subjek Dharibah adalah kaum Muslim, sedangkan subjek Kharaj dan
Jizyah adalah non Muslim.
Kapan saat mulai diterapkannya Pajak (Dharibah) dalam
pemerintah Islam, belum ada keterangan yang jelas. Namun, ada
keterangan dalam buku Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam oleh
Adiwarman A. Karim yang menyebutkan bahwa, Khalifah Umar bin
Abdul Aziz (Umar II) pernah menghapus Pajak-Pajak yang tidak
sesuai Syari’ah, yang dibuat oleh Khalifah sebelumnya. Sampai di
masa Imam Al-Mawardi (w. 450 H/ 1058 M) juga belum disinggung-
singgung masalah Pajak (Dharibah).
Adanya wacana Pajak (Dharibah), baru muncul dalam kitab Al-
Muhalla oleh Ibnu Hazm (w.1063M), Kitab Ihya ‘Ulum al-Din oleh
Imam al-Ghazali (1058-1111M), kitab Majmu’atul Fatawa oleh Ibnu
320

