Page 336 - Introduction to Islam
P. 336
dengan tajuk Pajak Penghasilan (PPh) Atas Bidang Usaha Berbasis
Syariah. Maka mulai tahun ini, penghasilan yang di dapat dari usaha
maupun transaksi berbasis syariah baik oleh wajib pajak (WP)
pribadi maupun badan bakal dikenakan pajak. Penerbitan PP PPh
Syariah ini merupakan bentuk aturan pelaksana yang diamanatkan
Pasal 31 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh
(http://syiar.republika).
J. Analisis Perbedaan dan Persamaan Zakat dan Pajak.
Zakat adalah rukun Islam yang langsung bersentuhan dengan
aspek-aspek sosial kemasyarakatan. Orang yang berzakat dengan
baik, dengan ikhlas, insya Allah dia akan menjadi orang yang sholeh.
Kita seringkali beranggapan bahwa setelah membayar Pajak, tidak
perlu lagi membayar Zakat. Atau sebaliknya sudah membayar
Zakat, untuk apa lagi kita harus membayar Pajak.
Memang ada banyak kesamaan antara Pajak dengan Zakat,
tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa antara keduanya tetap ada
perbedaan yang hakiki, sehingga keduanya tidak bisa disamakan
begitu saja. Persamaan Zakat dengan Pajak adalah sebagai berikut:
1. Zakat dan Pajak bersifat wajib dan mengikat atas harta
penduduk suatu negeri, apabila melalaikannya terkena sanksi.
2. Zakat dan Pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar
tercapai efisiensi penarikan keduanya dan alokasi
penyalurannya.
3. Dalam pemerintahan Islam, Zakat dan Pajak dikelola oleh
negara.
4. Tidak ada ketentuan memperoleh imbalan materi tertentu di
dunia.
5. Dari sisi tujuan ada kesamaan antara keduanya yaitu untuk
menyelesaikan problem ekonomi dan mengentaskan
kemiskinan yang terdapat di masyarakat.
Namun dengan semua kesamaan di atas, bukan berarti pajak
bisa begitu saja disamakan dengan Zakat. Sebab antara keduanya,
ternyata ada perbedaan-perbedan mendasar dan esensial. Sehingga
menyamakan begitu saja antara keduanya, adalah tindakan yang
fatal. Pajak bisa digunakan untuk membangun jalan raya, dan dalam
banyak hal bisa lebih leluasa dalam penggunaannya. Sedangkan
zakat, dalam penggunaannya akan terikat ke dalam Ashnaf sebagai
pada tercantum dalam Al Quran. Zakat dengan dalih apapun tidak
dapat disamakan dengan pajak. Zakat tidak identik dengan pajak.
Banyak hal yang membedakan antara keduanya, di antaranya:
1. Zakat merupakan manifestasi ketaatan umat terhadap perintah
Allah SWT dan Rasulullah SAW sedangkan pajak merupakan
323

