Page 336 - Introduction to Islam
P. 336

dengan tajuk Pajak Penghasilan (PPh) Atas Bidang Usaha Berbasis
                           Syariah. Maka mulai tahun ini, penghasilan yang di dapat dari usaha
                           maupun  transaksi  berbasis  syariah  baik  oleh  wajib  pajak  (WP)
                           pribadi maupun badan bakal dikenakan pajak. Penerbitan PP PPh
                           Syariah ini merupakan bentuk aturan pelaksana yang diamanatkan
                           Pasal   31   UU    Nomor    36   Tahun   2008    tentang   PPh
                           (http://syiar.republika).

                        J.  Analisis Perbedaan dan Persamaan Zakat dan Pajak.

                                Zakat adalah rukun Islam yang langsung bersentuhan dengan
                           aspek-aspek sosial kemasyarakatan. Orang yang berzakat dengan
                           baik, dengan ikhlas, insya Allah dia akan menjadi orang yang sholeh.
                           Kita seringkali beranggapan bahwa setelah membayar Pajak, tidak
                           perlu  lagi  membayar  Zakat.  Atau  sebaliknya  sudah  membayar
                           Zakat, untuk apa lagi kita harus membayar Pajak.
                                Memang ada banyak kesamaan antara Pajak dengan Zakat,
                           tetapi  tidak  bisa  dipungkiri  bahwa  antara  keduanya  tetap  ada
                           perbedaan yang hakiki, sehingga keduanya tidak bisa disamakan
                           begitu saja. Persamaan Zakat dengan Pajak adalah sebagai berikut:

                           1.  Zakat  dan  Pajak  bersifat  wajib  dan  mengikat  atas  harta
                              penduduk suatu negeri, apabila melalaikannya terkena sanksi.
                           2.  Zakat  dan  Pajak  harus  disetorkan  pada  lembaga  resmi  agar
                              tercapai   efisiensi   penarikan   keduanya   dan   alokasi
                              penyalurannya.
                           3.  Dalam  pemerintahan  Islam,  Zakat  dan  Pajak  dikelola  oleh
                              negara.
                           4.  Tidak  ada  ketentuan  memperoleh  imbalan  materi  tertentu  di
                              dunia.
                           5.  Dari  sisi  tujuan  ada  kesamaan  antara  keduanya  yaitu  untuk
                              menyelesaikan    problem   ekonomi    dan    mengentaskan
                              kemiskinan yang terdapat di masyarakat.

                               Namun dengan semua kesamaan di atas, bukan berarti pajak
                          bisa begitu saja disamakan dengan Zakat. Sebab antara keduanya,
                          ternyata ada perbedaan-perbedan mendasar dan esensial. Sehingga
                          menyamakan  begitu  saja  antara  keduanya,  adalah  tindakan  yang
                          fatal. Pajak bisa digunakan untuk membangun jalan raya, dan dalam
                          banyak  hal  bisa  lebih  leluasa  dalam  penggunaannya.  Sedangkan
                          zakat, dalam penggunaannya akan terikat ke dalam Ashnaf sebagai
                          pada tercantum dalam Al Quran. Zakat dengan dalih apapun tidak
                          dapat  disamakan  dengan  pajak.  Zakat  tidak  identik  dengan  pajak.
                          Banyak hal yang membedakan antara keduanya, di antaranya:

                          1.  Zakat  merupakan  manifestasi  ketaatan  umat  terhadap  perintah
                             Allah  SWT  dan  Rasulullah  SAW  sedangkan  pajak  merupakan





                                                                               323
   331   332   333   334   335   336   337   338   339   340   341