Page 335 - Introduction to Islam
P. 335
berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang
diwajibkan atas mereka, pada kondisi baitul mal tidak ada
uang/harta (Abdul Qadim Zallum, 2002, hal. 138).
Dari berbagai definisi tersebut, nampak bahwa definisi yang
dikemukakan Abdul Qadim Zallum lebih dekat dan tepat dengan nilai-
nilai Syariah, karena di dalam definisi yang dikemukakannya
terangkum lima unsur penting pajak menurut Syariah, yaitu:
a. Diwajibkan oleh Allah Swt
b. Obyeknya harta
c. Subyeknya kaum muslim yang kaya
d. Tujuannya untuk membiayai kebutuhan mereka
e. Diberlakukan karena aanya kondisi darurat (khusus), yang harus
segera diatasi oleh pemerintah.
Karakteristik pajak (dharibah) menurut Syariat, yang hal ini
membedakannya dengan pajak konvensional adalah sebagai berikut:
1. Pajak (dharibah) bersifat temporer, tidak bersifat kontinyu, hanya
boleh dipungut ketika di baitul mal tidak ada harta atau kurang.
Ketika baitul mal sudah terisi kembali, maka kewajiban pajak bisa
dihapuskan. Berbeda dengan zakat, yang tetap dipungut,
sekalipun tidak ada lagi pihak yang membutuhkan (mustahik).
Adapun pajak dalam perspektif konvensional adalah selamanya
(abadi).
2. Pajak (dharibah) hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang
merupakan kewajiban bagi kaum muslimin dan sebatas jumlah
yang diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut, tidak boleh
lebih. Sedangkan pajak dalam perspektif konvensional ditujukan
untuk seluruh warga tanpa membedakan agama.
3. Pajak (dharibah) hanya diambil dari kaum muslim, Jizyah diambil
dari kaum non-muslim. Sedangkan teori pajak konvensional tidak
membedakan muslim dan non-muslim dengan alasan tidak boleh
ada diskriminasi.
4. Pajak (dharibah) hanya dipungut dari kaum muslim yang kaya,
tidak dipungut dari selainnya. Sedangkan pajak dalam perspektif
konvensional, kadangkala juga dipungut atas orang miskin, seperti
PBB dan PPN yang tidak mengenal subjeknya miskin atau kaya
tapi dikenakan karena objeknya merupakan objek pajak.
5. Pajak (dharibah) hanya dipungut sesuai dengan jumlah
pembiayaan yang diperlukan, tidak boleh lebih. Menurut teori
konvensional, pajak tetap dipungut walaupun sudah melebihi
keperluan.
6. Pajak (dharibah) dapat dihapus bila sudah tidak diperlukan.
Menurut teori pajak konvensional, tidak akan dihapus karena
hanya itulah sumber pendapatan.
Dalam konteks Indonesia, payung hukum bagi Direktorat
Jenderal (Ditjen) Pajak untuk tidak tebang pilih dalam menerapakan
aturan perpajakan pada obyek berbasis syariah di Indonesia telah
terbit, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2009
322

