Page 334 - Introduction to Islam
P. 334

Taimiyah (w. 728H/1328M), Kitab Al-Islam oleh Said Hawwa, Kitab
                          Fiqhuz Zakah oleh Yusuf Qardhawi (Gusfahmi, 2007, hal. 4).
                               Namun demikian, pembahasan tentang Pajak (Dharibah) dalam
                          Al-Qur’an dilandaskan dasar hukumnya pada:
                          a.  Al-Quran,  QS.[2]:177  yaitu:  هبح  ىلع  لاملا  ىتاءو,  artinya,  “dan
                              memberikan  harta  yang  dicintai”.  Ayat  ini  memerintahkan
                              kaum Muslim untuk memberikan harta selain Zakat. Pendapat ini
                              didukung antara lain oleh Abu Zahrah, Imam al-Ghazali, Sa’id
                              Hawwa, Sayyid Sabiq (Fiqhus Sunnah, Kitab Zakat, hal. 281).
                          b.  Al-Qur’an, QS. [6]:141)... هداصح ٌموي هَقح اوتاءو, artinya “Tunaikanlah
                              haknya di hari memetik hasilnya. Pendapat ini dikemukakan
                              oleh  Ibnu  Hazm  dalam  kitabnya  Al-Muhalla,  Kitab  Zakat,  hal.
                              241.

                          c.  Al-Qur’an, QS. [4]:59, yang artinya:
                               Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan
                              Ulil  amri  (pemerintah)  di  antara  kamu.  Kemudian  jika  kamu  berlainan
                              pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran)
                              dan  Rasul-Nya,  jika  kamu  benar-benar  beriman  kepada  Allah  dan  hari
                              kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
                              (QS. [4]:59).
                          d.  Dalam Hadits Rasulullah Saw. menjelaskan:
                                                          )ةجام نب و ىذيمرتلا هور( .ةاكزلا   ىوس   اقحل لاملا يف نإ

                              Rasulullah  Saw.  bersabda,”Di  dalam  harta  terdapat  hak-hak
                              yang  lain  di  samping  Zakat.”  (HR  Tirmidzi  dari  Fathimah  binti
                              Qais ra., Kitab Zakat, bab 27, hadits no.659-660 dan Ibnu Majah ,
                              kitab Zakat, bab III, hadits no. 1789).

                        I.  Definisi Pajak Menurut Pandangan Islam
                               Menurut  Yusuf  Qardhawi,  pajak  adalah  kewajiban  yang
                          ditetapkan  terhadap  wajib  pajak,  yang  harus  disetorkan  kepada
                          negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali
                          dari Negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluran-pengeluaran
                          umum di satu pihak dan untuk merealisasi sebagian tujuan ekonomi,
                          sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh Negara
                          (Qardhawi, 1973, hal. 998).
                               Gazi Inayah berpendapat bahwa pajak adalah kewajiban untuk
                          membayar  tunai  yang  ditentukan  oleh  pemerintah  atau  pejabat
                          berwenang  yang  bersifat  mengikat  tanpa  adanya  imbalan  tertentu.
                          Ketentuan pemerintah ini sesuai dengan kemampuan si pemilik harta
                          dan dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan pangan secara umum
                          dan  untuk  memenuhi  tuntutan  politik  keuangan  bagi  pemerintah
                          (Inayah, 2005, hal. 24).
                               Abdul  Qadim  Zallum  berpendapat  bahwa  pajak  adalah  harta
                          yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum muslim untuk membiayai



                                                                               321
   329   330   331   332   333   334   335   336   337   338   339