Page 338 - Introduction to Islam
P. 338

UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh pada Pasal 9 ayat (1) huruf g
                           menyebutkan bahwa pengeluaran-pengeluaran tertentu tidak boleh
                           dikurangkan  dalam  menentukan  besarnya  penghasilan  kena
                           pajak kecuali Zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan
                           oleh WP orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau WP badan
                           dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan
                           Amil Zakat atau lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan
                           oleh Pemerintah.” Untuk memudahkan pemahaman, mari kita lihat
                           posisi Zakat dalam formulir 1770S SPT Tahunan Orang Pribadi.

                        4.  Implementasi Perpajakan
                               Sebagai implementasi dari pelaksanaan UU No. 36 Tahun 2008,
                           Direktur  Jenderal  Pajak  telah  menerbitkan  Keputusan  Direktur
                           Jenderal Pajak  Nomor KEP-163/PJ/2003  tentang  Perlakuan  Zakat
                           Atas  Penghasilan  dalam  Penghitungan  Penghasilan  Kena  Pajak.
                           Keputusan  Direktur  Jenderal  Pajak  tersebut  memberikan  syarat
                           tambahan  bahwa  Zakat  yang  boleh  dikurangkan  dari  penghasilan
                           bruto  untuk  menentukan  penghasilan  kena  pajak  adalah  Zakat
                           Penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dikenakan PPh,
                           tidak bersifat final, berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat
                           (2) UU PPh.
                               Besarnya Zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena
                           Pajak adalah 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah penghasilan
                           yang  merupakan  Objek  Pajak  yang  dikenakan  PPh  yang  tidak
                           bersifat  final.  Zakat  tersebut  harus  dikurangkan  terhadap
                           penghasilan kena pajak pada tahun yang sama dengan penghasilan
                           yang  berhubungan  dengan  Zakat  tersebut  dilaporkan  dalam  SPT,
                           kecuali jika WP bisa membuktikan  bahwa penghasilan tersebut telah
                           dilaporkan dalam SPT sebelumnya. Zakat yang dikurangkan tersebut
                           harus disertai bukti berupa lembar ke-1 Surat Setoran Zakat (SSZ)
                           atau  fotokopinya  yang  dilegalisir  oleh  BAZ/LAZ  penerima  setoran
                           Zakat  yang  bersangkutan.  SSZ  diakui  sebagai  bukti  pembayaran
                           Zakat dan bukti untuk pengurangan Zakat terhadap penghasilan bila
                           memuat:  (1)  Nama  lengkap  Wajib  Pajak;  (2)  Alamat  jelas  Wajib
                           Pajak;  (3)  Nomor  Pokok Wajib  Pajak;  (4)  Jenis  penghasilan  yang
                           dibayar  Zakatnya;  (5)  Sumber/jenis  penghasilan  dan  bulan/tahun
                           perolehannya; (6) Besarnya penghasilan; (7) Besarnya Zakat atas
                           penghasilan.
                               Untuk memudahkan pemahaman, perbedaan zakat dan pajak
                           diperbandingkan dalam format tabel.
                              Perbedaan           Zakat                    Pajak

                           Arti Nama       Bersih, bertambah dan   Pajak, upeti
                                           berkembang
                           Dasar Hukum     Al-Qur`an dan As Sunnah   Undang-undang suatu negara

                           Nishab dan Tarif   Ditentukan Allah dan   Ditentukan oleh negara dan yang
                                           bersifat mutlak. Nishab   bersifat relative. Nishab dan tariff



                                                                               325
   333   334   335   336   337   338   339   340   341   342   343