Page 342 - Introduction to Islam
P. 342
Karakteristik pajak (dharibah) menurut Syariat, yang hal ini
membedakannya dengan pajak konvensional adalah sebagai
berikut: (a) Pajak (dharibah) bersifat temporer, tidak bersifat
kontinyu, hanya boleh dipungut ketika di baitul mal tidak ada harta
atau kurang. (b) Pajak (dharibah) hanya boleh dipungut untuk
pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum muslimin dan
sebatas jumlah yang diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut,
tidak boleh lebih. (c) Pajak (dharibah) hanya diambil dari kaum
muslim, dari non Muslim dipungut Jizyah. (d) Pajak (dharibah) hanya
dipungut dari kaum muslim yang kaya, tidak dipungut dari selainnya.
(e) Pajak (dharibah) hanya dipungut sesuai dengan jumlah
pembiayaan yang diperlukan, tidak boleh lebih. (f) Pajak (dharibah)
dapat dihapus bila sudah tidak diperlukan.
L. Tugas Belajar Lebih Lanjut:
Mahasiswa menindakjanjuti materi tentang pajak dan zakat
dalam pandangan Islam ini dengan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1. Diskusikan dengan teman-teman sesama mahasiswa tentang
pajak dan zakat dalam pandangan Islam. Kenapa umat Islam
setelah membayar zakat masih harus membayar pajak.
2. Apakah manfaat pajak, khususnya sebagai kontribusi terhadap
penyelenggaraan negara dan kesejahterakan masyarakat dilihat
dari sudut pandang ajaran Islam.
3. Sosialisasikanlah kepada masyarakat bahwa pajak merupakan
kewajiban setiap warga negara sebagai wujud ketaatan kepada
pemerintah yang dapat menjadi solusi untuk suksesnya
penyelenggaraan kepentingan negara dan untuk kepentingan
umum yang berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat.
4. Informasi tentang perpajakan, silahkan kunjungi:
www.pajak.go.id dan www.edukasi.pajak.go.id
BACAAN
Abdul Majid, dkk. (2009), Islam Tuntunan dan Pedoman Hidup, Badung:
Value Press.
Abdul Qadim (2002), Sistem Keuangan di Negara Khilafah (terjemah
oleh Ahmad dkk.), Bogor: Pustaka Thariq al-Izzah.
329

