Page 342 - Introduction to Islam
P. 342

Karakteristik  pajak  (dharibah)  menurut  Syariat,  yang  hal  ini
                           membedakannya  dengan  pajak  konvensional  adalah  sebagai
                           berikut:  (a)  Pajak  (dharibah)  bersifat  temporer,  tidak  bersifat
                           kontinyu, hanya boleh dipungut ketika di baitul mal tidak ada harta
                           atau  kurang.  (b)  Pajak  (dharibah)  hanya  boleh  dipungut  untuk
                           pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum muslimin dan
                           sebatas jumlah yang diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut,
                           tidak  boleh  lebih.  (c)  Pajak  (dharibah)  hanya  diambil  dari  kaum
                           muslim, dari non Muslim dipungut Jizyah. (d) Pajak (dharibah) hanya
                           dipungut dari kaum muslim yang kaya, tidak dipungut dari selainnya.
                           (e)  Pajak  (dharibah)  hanya  dipungut  sesuai  dengan  jumlah
                           pembiayaan yang diperlukan, tidak boleh lebih. (f) Pajak (dharibah)
                           dapat dihapus bila sudah tidak diperlukan.

                        L.  Tugas Belajar Lebih Lanjut:

                               Mahasiswa  menindakjanjuti  materi  tentang  pajak  dan  zakat
                           dalam  pandangan  Islam  ini  dengan  melakukan  hal-hal  sebagai
                           berikut:









                           1.  Diskusikan  dengan  teman-teman  sesama  mahasiswa  tentang
                              pajak  dan  zakat  dalam  pandangan  Islam.  Kenapa  umat  Islam
                              setelah membayar zakat masih harus membayar pajak.
                           2.  Apakah manfaat pajak, khususnya sebagai kontribusi terhadap
                              penyelenggaraan negara dan kesejahterakan masyarakat dilihat
                              dari sudut pandang ajaran Islam.
                           3.  Sosialisasikanlah  kepada  masyarakat  bahwa  pajak  merupakan
                              kewajiban setiap warga negara sebagai wujud ketaatan kepada
                              pemerintah  yang  dapat  menjadi  solusi  untuk  suksesnya
                              penyelenggaraan  kepentingan  negara  dan  untuk  kepentingan
                              umum yang berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat.
                           4.  Informasi   tentang    perpajakan,    silahkan    kunjungi:
                              www.pajak.go.id dan www.edukasi.pajak.go.id


                                                    BACAAN

                        Abdul Majid, dkk. (2009), Islam Tuntunan dan Pedoman Hidup, Badung:
                            Value Press.
                        Abdul  Qadim  (2002),  Sistem  Keuangan  di Negara  Khilafah  (terjemah
                            oleh Ahmad dkk.), Bogor: Pustaka Thariq al-Izzah.



                                                                               329
   337   338   339   340   341   342   343   344   345   346   347