Page 341 - Introduction to Islam
P. 341

K.  Rangkuman tentang Pajak dalam Pandangan Islam

                               Pajak (Dharibah) terdapat dalam Islam yang merupakan salah
                           satu pendapatan negara berdasarkan ijtihad Ulil Amri yang disetujui
                           oleh Dewan Perwakilan Rakyat (ahlil halli wal aqdi) dan persetujuan
                           ulama.  Pajak  (Dharibah)  adalah  kewajiban  lain  atas  harta,  yang
                           datang  disaat  kondisi  darurat  atau  kekosongan  Baitul  Mal  yang
                           dinyatakan dengan keputusan Ulil Amri. Ia adalah kewajiban atas
                           kaum  Muslim  untuk  membiayai  pengeluaran  kaum  Muslim  yang
                           harus  dibiayai  secara  kolektif  (ijtima’iyyah)  seperti  keamanan,
                           pendidikan  dan  kesehatan,  dimana  tanpa  pengeluaran  itu  akan
                           terjadi  bencana  yang  lebih  besar.  Masa  berlakunya  temporer,
                           sewaktu-waktu dapat dihapuskan.
                               Ia  dipungut  bukan  atas  dasar  kepemilikan  harta,  melainkan
                           karena adanya kewajiban (beban) lain atas kaum Muslimin, yang
                           harus  diadakan  di  saat  ada  atau  tidaknya  harta  di  Baitul  Mal,
                           sementara sumber-sumber pendapatan yang asli seperti Ghanimah,
                           Fay’i,  Kharaj  dan  sumber  pendapatan  negara  yang  tidak  ada.
                           Objeknya Pajak (Dharibah) adalah harta atau penghasilan setelah
                           terpenuhi kebutuhan pokok, seperti halnya Zakat.
                               Fungsi pajak  dibagi menjadi dua,  yaitu: fungsi  budgetair  atau
                           fungsi finansial dan fungsi redistribusi pendapatan bagi masyarakat.
                           Secara  umum,  pajak  yang  berlaku  di  Indonesia  dapat  dibedakan
                           menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-
                           pajak  yang  dikelola  oleh  Pemerintah  Pusat  yang  dalam  hal  ini
                           sebagian  dikelola  oleh  Direktorat  Jenderal  Pajak  –  Departemen
                           Keuangan RI. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang
                           dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik di tingkat Propinsi maupun
                           Kabupaten/Kota.
                               Dalam ajaran Islam, kewajiban utama kaum muslim atas harta
                           adalah  zakat.  Ulama  berbeda  pendapat  terkait  apakah  ada
                           kewajiban kaum muslim atas harta selain zakat. Mayoritas fuqaha
                           berpendapat  bahwa  zakat  adalah  satu-satunya  kewajiban  kaum
                           muslim  atas  harta.  Barang  siapa  telah  menunaikan  zakat,  maka
                           bersihlah  hartanya  dan  bebaslah  kewajibannya.  Di  sisi  lain  ada
                           pendapat ulama bahwa dalam harta kekayaan ada kewajiban lain
                           selain zakat. Jalan tengah dari dua perbedaan pendapat ini adalah
                           bahwa kewajiban atas harta yang wajib adalah zakat, namun jika
                           datang  kondisi  yang  menghendaki  adanya  keperluan  tambahan
                           (darurah), maka akan ada kewajiban tambahan lain berupa pajak
                           (dharibah).
                               Diperbolehkannya  memungut  pajak  menurut  para  ulama
                           tersebut  di  atas,  alasan  utamanya  adalah  untuk  kemaslahatan
                           umat,  karena  dana  pemerintah  tidak  mencukupi  untuk
                           membiayai berbagai “pengeluaran”, yang jika pengeluaran itu
                           tidak  dibiayai,  maka  akan  timbul  kemudaratan.  Sedangkan
                           mencegah kemudaratan adalah juga suatu kewajiban.





                                                                               328
   336   337   338   339   340   341   342   343   344   345   346