Page 328 - Introduction to Islam
P. 328
Kata ”Jizyah” pada ayat tersebut diterjemahkan dengan “Pajak”
(lihat kitab Al-Qur’an & terjemahannya oleh Departemen Agama RI
terbitan PT Syaamil Bandung). Walau demikian, tidak semua kitab
Al-Qur’an menerjemahkan kata “Jizyah” menjadi “Pajak” melainkan
tetap Jizyah saja, misalnya Kitab Al-Qur’an & terjemahannya oleh
Departemen Agama RI cetakan Kerajaan Saudi Arabia atau cetakan
CV Diponegoro Semarang.
C. Pajak Untuk Umat Islam disebut Dharibah (Beban)
Padanan kata yang paling tepat untuk Pajak adalah Dhariibah
(ةبيرضلا), yang artinya beban. Mengapa disebut Dharibah (beban)?
Karena Pajak merupakan kewajiban tambahan (tathawwu’) bagi
kaum Muslim setelah Zakat, sehingga dalam penerapannya akan
dirasakan sebagai sebuah beban atau pikulan yang berat
(Qardhawi, Fiqhuz Zakah, Bab Zakah wa Dharibah,1973). Secara
etimologi, Dharibah, yang berasal dari kata dasar ابرض ،برضي ،برض
(dharaba, yadhribu, dharban) yang artinya: mewajibkan,
menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau
membebankan, dan lain-lain. Dalam Al-Qur’an, kata dengan akar
kata da-ra-ba terdapat di beberapa ayat, antara lain pada QS. Al-
Baqarah [2]:61:...ةنكسملاو ةلذلا مهيلع تبرضو..., yang artinya,”lalu
ditimpahkanlah kepada mereka nista dan kehinaan”. Dharaba
adalah bentuk kata kerja (fi’il), sedangkan bentuk kata bendanya
(ism) adalah Dharibah (ةبيرض ), yang dapat berarti beban. Dharibah
adalah isim mufrad (kata benda tunggal) dengan bentuk jamaknya
adalah Dharaaib (بئارض). Dalam contoh pemakaian, jawatan
perpajakan di negara Arab disebut dengan maslahah adh-Dharaaib
(بئارضلا َ ةَحلسَم).
Dalam Sistem Ekonomi Islam, pajak disebut dengan Dharibah
bukan Jizyah, karena Jizyah lebih tepat diterjemahkan dengan
“upeti” (pajak kepala), yang dikenakan terhadap Ahli Kitab (Nasrani
dan Yahudi) dan Majusi (kaum penyembah api), sebagaimana
dijelaskan oleh Imam Syafe’I dalam Kitab Al-Umm, Imam Malik
dalam kitab Al-Muwatha’, Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah,
Sa’id Hawwa dalam kitab Al-Islam, Ibnu Taimiyah dalam kitab
Majmu’atul Fatawa, dan Imam Al Mawardi dalam kitab Al Ahkam al
Sulthaniyah.
Ada juga ulama atau ekonom Muslim dalam berbagai literatur
menyebut pajak dengan padanan kata/istilah Kharaj (pajak tanah)
atau ‘Ushr (bea masuk) selain Jizyah (upeti), padahal sesungguhnya
ketiganya berbeda dengan Dharibah. Objek Pajak (Dharibah)
adalah al-Maal (harta/penghasilan), objek Jizyah adalah jiwa (an-
Nafs), objek Kharaj adalah tanah (status tanahnya) dan objek ‘Ushr
adalah barang masuk (impor). Oleh karena objeknya berbeda, maka
jika dipakai istilah Kharaj, Jizyah, atau ‘Ushr untuk pajak akan rancu
dengan Dharibah. Untuk itu, biarkanlah Pajak atas tanah disebut
dengan Kharaj, sedangkan istilah yang tepat untuk pajak yang
objeknya harta/penghasilan adalah Dharibah.
315

