Page 328 - Introduction to Islam
P. 328

Kata ”Jizyah” pada ayat tersebut diterjemahkan dengan “Pajak”
                           (lihat kitab Al-Qur’an & terjemahannya oleh Departemen Agama RI
                           terbitan PT Syaamil Bandung). Walau demikian, tidak semua kitab
                           Al-Qur’an menerjemahkan kata “Jizyah” menjadi “Pajak” melainkan
                           tetap Jizyah saja, misalnya Kitab Al-Qur’an & terjemahannya oleh
                           Departemen Agama RI cetakan Kerajaan Saudi Arabia atau cetakan
                           CV Diponegoro Semarang.

                        C.  Pajak Untuk Umat Islam disebut Dharibah (Beban)
                               Padanan kata yang paling tepat untuk Pajak adalah Dhariibah
                           (ةبيرضلا), yang artinya beban. Mengapa disebut Dharibah (beban)?
                           Karena  Pajak  merupakan  kewajiban  tambahan  (tathawwu’)  bagi
                           kaum Muslim setelah Zakat, sehingga dalam penerapannya akan
                           dirasakan  sebagai  sebuah  beban  atau  pikulan  yang  berat
                           (Qardhawi, Fiqhuz Zakah, Bab Zakah wa Dharibah,1973). Secara
                           etimologi, Dharibah, yang berasal dari kata dasar ابرض ،برضي ،برض
                           (dharaba,   yadhribu,   dharban)   yang   artinya:   mewajibkan,
                           menetapkan,    menentukan,     memukul,    menerangkan    atau
                           membebankan,  dan  lain-lain.  Dalam  Al-Qur’an,  kata  dengan  akar
                           kata da-ra-ba terdapat di beberapa ayat, antara lain pada QS. Al-
                           Baqarah  [2]:61:...ةنكسملاو  ةلذلا   مهيلع  تبرضو...,  yang  artinya,”lalu
                           ditimpahkanlah    kepada  mereka  nista  dan  kehinaan”.  Dharaba
                           adalah  bentuk  kata  kerja  (fi’il),  sedangkan  bentuk  kata  bendanya
                           (ism) adalah Dharibah (ةبيرض  ), yang dapat berarti beban. Dharibah
                           adalah isim mufrad (kata benda tunggal) dengan bentuk jamaknya
                           adalah  Dharaaib  (بئارض).  Dalam  contoh  pemakaian,  jawatan
                           perpajakan di negara Arab disebut dengan maslahah adh-Dharaaib
                           (بئارضلا  َ ةَحلسَم).
                               Dalam Sistem Ekonomi Islam, pajak disebut dengan Dharibah
                           bukan  Jizyah,  karena  Jizyah  lebih  tepat  diterjemahkan  dengan
                           “upeti” (pajak kepala), yang dikenakan terhadap Ahli Kitab (Nasrani
                           dan  Yahudi)  dan  Majusi  (kaum  penyembah  api),  sebagaimana
                           dijelaskan  oleh  Imam  Syafe’I  dalam  Kitab  Al-Umm,  Imam  Malik
                           dalam kitab Al-Muwatha’, Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah,
                           Sa’id  Hawwa  dalam  kitab  Al-Islam,  Ibnu  Taimiyah  dalam  kitab
                           Majmu’atul Fatawa, dan Imam Al Mawardi dalam kitab Al Ahkam al
                           Sulthaniyah.
                               Ada juga ulama atau ekonom Muslim dalam berbagai literatur
                           menyebut pajak dengan padanan kata/istilah Kharaj (pajak tanah)
                           atau ‘Ushr (bea masuk) selain Jizyah (upeti), padahal sesungguhnya
                           ketiganya  berbeda  dengan  Dharibah.  Objek  Pajak  (Dharibah)
                           adalah al-Maal  (harta/penghasilan), objek  Jizyah  adalah  jiwa  (an-
                           Nafs), objek Kharaj adalah tanah (status tanahnya) dan objek ‘Ushr
                           adalah barang masuk (impor). Oleh karena objeknya berbeda, maka
                           jika dipakai istilah Kharaj, Jizyah, atau ‘Ushr untuk pajak akan rancu
                           dengan  Dharibah.  Untuk  itu,  biarkanlah  Pajak  atas  tanah  disebut
                           dengan  Kharaj,  sedangkan  istilah  yang  tepat  untuk  pajak  yang
                           objeknya harta/penghasilan adalah Dharibah.



                                                                               315
   323   324   325   326   327   328   329   330   331   332   333