Page 307 - Introduction to Islam
P. 307
yaqūmu (artinya, „mendirikan‟ atau „menegakkan‟); tidak
menggunakan kata berinfinitif ’amila – ya’malu (artinya,
„mengerjakan‟). Ini berarti, salat tidak sekadar dikerjakan
melainkan harus dikerjakan secara berkualitas sesuai dengan
esensi salat. Jika salat sekadar dikerjakan, Tuhan justru
mengancam dengan azab seperti dalam QS Al-Ma`un/107: 4-
5, Fawailun lil mushallīna alladzīna hum ‘an shalātihim sāhūn.
Artinya, „Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat,
(yakni) mereka yang lalai dari salatnya‟. Menurut Prof. Quraisy
Syihab, lafadz `an shalātihim merujuk kepada “esensi” salat.
Jika merujuk kepada syarat rukun salat, maka kalimatnya adalah
min shalātihim. Jadi, orang yang diancam oleh Tuhan itu
bukanlah al-mushallīn (orang yang mengerjakan salat) karena
melalaikan syarat rukun salat, melainkan al-mushallīn yang
melalaikan esensi salat. Adapun esensi salat adalah untuk
“mengingat Tuhan” seperti dalam QS Thaha/20: 14, Wa aqimish
shalāta li dzikrī. Artinya, ‟Dan dirikanlah salat untuk mengingat
Aku [Aku=Tuhan]). Jika esensi salat tercapai, maka salat itu
akan benar-benar menjadi tiang agama sehingga salat yang
didirikannya itu berdampak mencegah perbuatan keji dan
mungkar. (QS Al-Ankabut/29: 45: Innash shalāta tanhā ’anil
fakhsyā`i wal munkar. Artinya, „Sesungguhnya salat [dapat]
mencegah perbuatan keji dan mungkar‟).
c. Ciri ketiga, wa mimmā razaqnāhum yunfiqūna (meng-infāq-
kan sebagian rezeki yang Tuhan anugerahkan kepada
mereka). Rezeki dan harta yang diperoleh manusia baik dari
hasil kerja keras maupun dari hasil kerja santai, sering kali diaku
sebagai miliknya; padahal dalam pandangan Islam harta adalah
milik Tuhan. Diri kita bahkan milik Tuhan. Dalam banyak
ayat Al-Quran dinyatakan hal itu, antara lain dalam QS Al-
Baqarah/2: 284, lillāhi mā fis-samāwāti wa mā fil ardhi. Artinya,
„Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan
segala apa yang ada di bumi.‟ Kepemilikan oleh manusia
hanyalah sebagai ujian belaka dari Tuhan. Opsi yang
ditawarkan, manusia mengakui harta sebagai miliknya ataukah
dengan rela hati menetapkan harta sebagai milik Tuhan.
Perwujudan opsi kedua, „tidak mengakui harta sebagai miliknya,‟
adalah kerelaan untuk mengeluarkan infak (dan ibadah-ibadah
harta lainnya: zakat, sedekah, kurban, dll).
d. Ciri keempat, walladzīna yu`minūna bi mā unzila ilaika wa
mā unzila min qablika. Artinya, „Mereka yang beriman kepada
„apa-apa‟ (Al-Quran) yang diturunkan kepadamu (Nabi
Muhammad) dan beriman kepada „apa-apa‟ (kitab-kitab) yang
diturunkan sebelummu (kepada rasul-rasul sebelumnya).‟ Tim
Penterjemah Al-Quran Kementerian Agama RI menjelaskan
makna “apa-apa” yang diturunkan itu adalah Al-Quran dan
294

